P E N G U M U M A N
Nomor: 013/MTs.i/s/66.19/pp.005/01/2021
Berdasarkan:
- Surat Keputusan Gubernur Jawa barat Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor: 420/046-Disdik.1/2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Ciamis.
Maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pembelajaran tanggal 11 d 25 Januari 2021 dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam jaringan (Daring) melalui link https://e-learning.mtscieurih.sch.id/ ;
- Selama Pelaksanaan Daring di e-Learning, perlu diperhatikan beberapa hal:
- Informasi teknis dan hal lain yang berkenaan dengan akademik akan dinformasikan melalui aplikasi Whatsapp di Grup e-Learning dan Wali Kelas masing-masing.
- Login ke dalam aplikasi e-Learning menggunakan akun (username+password) masing-masing yang telah diinformasikan melalui grup WA Wali Kelas.
- Pelaksanaan Pembelajaran Terjadwal, dan dimulai pukul 08.00 WIB setiap harinya.
- Kelas online yang digunakan dalam e-Learning adalah yang memiliki akhiran Genap dengan Format [Kelas][Mapel]Genap. Contoh: VII-A Fiqih Genap.
- Bagi siswa yang terkendala jaringan atau tidak memiliki HP, bisa bergabung dan meminta bantuan pada teman terdekat.
Pengumuman Resmi dapat diunduh di Pengumuman PBM 11-25 Januari 2021
Recent Comments